Pemerintah Indonesia mengungkapkan, ribuan ton emas di masih belum masuk ke sistem keuangan, alias masih bersemayam di bawah bantalpengelolaan sampah
Polres Kotawaringin Timur memeriksa dua warga terkait dugaan pembakaran lahan. Penyidik mengumpulkan bukti untuk menentukan status hukum mereka.
Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.