Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan 2027.
Telkom Rampingkan Anak Usaha, Dari 68 Jadi 18 Entitaskeamanan data