Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Chat GPT dari OpenAI.komunitas warga

Kebakaran Gedung Bapenda DKI. (Liputan6.com/ Dimas Ramadhan Wicaksana)keuangan pribadi