Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo, menyatakan kesalahan administrasi tidak menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.transportasi publik
Studi menemukan rutin mengunjungi museum, teater, atau bioskop berkaitan dengan penuaan yang lebih lambat dan usia biologis yang lebih muda.kesehatan mental