Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) siap mewadahi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) ...

Polda Papua mengapresiasi keberhasilan Bripda Dita Aulia Permata Putri atas keberhasilan meraih medali emas kelas ...