Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)gaya hidup sehat

Investor asing mencatat net buy Rp933,5 miliar di pasar saham Indonesia, didorong oleh transaksi jumbo Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Rp1,47 triliun.keamanan data